"Kasus ini terbesar, ini pertama kali ditangani kepolisian," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan usai menghadiri peringatan ulang tahun ke-65 Surya Paloh di kantor Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Senin (18/7/2016).
Menurut Boy, saat ini kepolisian sudah menetapkan 23 orang -- 3 di antaranya adalah dokter -- sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka umumnya adalah berstatus sebagai pengambil keputusan dalam penentuan pembelian vaksin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ancaman) Pelaku 15 tahun. Undang-undangnya, undang-undang kesehatan, perlindungan konsumen dan kalau terbukti nanti bisa diterapkan tindak pidana pencucian uang," kata Boy.
Terkait indikasi bahwa vaksin palsu tersebut sudah tersebar di 9 provinsi, Boy mengatakan bahwa hal itu saat ini tengah didalami oleh penyidik kepolisian.
"Itu masih didalami dulu, dilihat dulu alat buktinya seperti apa. Infonya masih mencari alat bukti dulu berkaitan dengan penyebaran keluar DKI dan Jawa Barat. Kan kamarin banyak di Jabar dan Jabodetabek, masih perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut lagi untuk yang di luar Jabodetabek," kata Boy. (erd/nrl)











































