Pasien Tuntut RS St Elisabeth Tanda Tangan Pernyataan Perkara Vaksin Palsu

Pasien Tuntut RS St Elisabeth Tanda Tangan Pernyataan Perkara Vaksin Palsu

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 22:49 WIB
Para orang tua yang menunggu penjelasan dari pihak RS St Elisabeth (Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Bekasi - Pertemuan yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit St Elisabeth Antonius Yudianto dengan puluhan orangtua tidak menemui kesepakatan. Para orang tua (ortu) yang anaknya telah divaksinasi menuntut kejelasan perkara vaksin palsu yang digunakan di rumah sakit itu.

Pantauan detikcom, di RS St Elisabeth, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/7/2016) pertemuan tertutup antara direktur utama rumah sakit St Elisabeth dengan para orangtua digelar hingga pukul 20.11 WIB tidak menghasilkan titik temu. Para orangtua yang sudah tidak sabar meminta direktur rumah sakit untuk menandatangani surat pernyataan.

"Kami tidak minta uang, juga tidak minta ganti rugi, kami hanya ingin Anda sebagai direktur rumah sakit untuk menandatangani surat pernyataan. Karena kami hanya meminta bukti tertulis ada apa tidaknya penawaran vaksin sebelum Juni 2016," ucap salah satu orangtua yang emosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, wartawan tidak diizinkan masuk untuk mengikuti pertemuan antara orangtua dengan pihak rumah sakit. Namun puluhan orangtua meminta agar media meliput pertemuan ini.

"Biarkan saja wartawan masuk, biar mereka lihat kalau pihak rumah sakit belum memberikan solusi," ujar salah satu orangtua yang sempat menarik kameramen televisi untuk masuk.

Menurut salah satu orang tua yang anaknya mendapat vaksinasi dari rumah sakit St Elisabeth meminta agar rumah sakit menjelaskan penggunaan vaksin yang ada sebelum juni 2016, ketika kabar vaksin palsu terungkap.

"Kita cuma ingin kejelasan, karena ada beberapa orangtua yang melihat lebel vaksin yang ditempel pada kartu konsultasi warnanya berbeda, kami hanya menuntut pemakaian lebel vaksin mana yang sudah digunakan,"papar Sari.

"Tapi penggunaan label vaksin itu ternyata sudah digunakan sebelum November 2015," tegas Sari.

(adf/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads