"6 tersangka sebagai produsen, 5 orang tersangka sebagai distributor, 3 tersangka penjual, 2 tersangka pengepul botol vaksin, 1 tersangka pencetak label dan bungkus, 1 tersangka sebagai bidan, 2 tersangka sebagai dokter," kataa Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menjelaskan, daru 20 tersangka dalam kasus vaksin palsu, sebanyak 16 diantaranya sudah ditahan, sementara 4 lainnya tidak ditahan. Para tersangka memiliki latar belakang di bidang farmasi dan kesehatan.
Penangkapan ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka saat penggeledahan di tiga tempat di kantor CV Azka Medika, pada 16 Juni. Suplier ini tidak memiliki izin menjual vaksin dan diduga vaksinnya palsu.
"Penggeledahan dilakukan di Kantor CV di Bekasi, di Tambun dan di Kontrakan tersangka, DH," terang Ari.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan satu tersangka berinisial MF yang merupakan pemilik apotek di Bogor sebagai tempat penjualan vaksin palsu.
Penyidik menangkap tersangka berinisial S yang menjadi distributor Vaksin Palsu, lalu tersangka berinisal T yang ditangkap di Jalan Manunggal, Bogor. Kemudian, HS di Tambun Bekasi, AP di Tangerang Selatan, HE dan RA di Bekasi.
"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap 7 orang lainnya dari keterangan HS," lanjutnya.
Ari menuturkan, polisi juga menangkap isteri salah satu pelaku berinisial IN. Vaksin yang dibuat ini di antaranya, vaksin harfiks, tetanus, BCG kering, campak kering, dan hepatitis.
Kemudian tanggal 23 Juni, penyidik menangkap tiga orang tersangka lagi di Subang, Jawa Barat, sebagai pembeli bahan bekas botol vaksin. Selanjutnya, tanggal 24 Juni, ditangkap satu tersangka berinisal I sebagai perawat poliklinik anak. Kemudian, penyedia botol bekas vaksi di salah satu produsen di Kramat Jati, yaitu RH dan HT.
Data Kemenkes |
(bal/dra)













































Data Kemenkes