Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus penipuan terjadi pada tahun 2014 saat korban berinisial AA bertemu pelaku yang menjanjikan bisa memasukkan AA menjadi PNS di kementerian. Saat itu pelaku meminta biaya Rp 22,5 juta per orang untuk lolos bekerja.
"Karena tersangka mengaku keponakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sehingga pelapor yakin dan percaya mau menyerahkan uang sebesar Rp 14,125 miliar kepada tersangka secara bertahap. Namaun setelah uang tersebut diserahkan PNS - PNS tersebut tidak masuk. Tersangka tidak mau mengembalikan uang milik pelapor," ujar Kompol Arsya dalam keterangannya, Kamis (7/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, Tim menurut Kompol Arsya melakukan penangkapan terhadap IR pada hari Selasa (5/7). IR disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
(fdn/fdn)