Ini Respons PT APL Terkait Pembatalan Pulau G

Ini Respons PT APL Terkait Pembatalan Pulau G

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 02 Jul 2016 13:15 WIB
Foto: Penampakan Pulau G dari darat (Foto: Bisma Alief/detikcom)
Jakarta - PT Agung Podomoro Land (APL) selaku pengembang reklamasi Pulau G di kawasan Teluk Jakarta, mengaku belum menerima surat pencabutan izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski demikian, pembangunan Pulau G untuk sementara waktu dihentikan.

"Sehubung pemberitaan di media yang mengutip hasil rapat gabungan Kemenhub, KKP, KLHK, dan Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya yang merekomendasikan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta, dengan ini MWS (PT Muara Wisesa Samudra) belum menerima pemberitahuan resmi dari yang berwenang," ujar Presdir PT APL Cosmas Batubara dalam konferensi pers di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Sabtu (2/6/2016).

Pemilik izin reklamasi Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang merupakan anak perusahaan PT APL. PT MWS dimiliki oleh PT APL lewat anak perusahaannya yaitu PT Kencana Unggul Sukses (KUS). Cosmas Batubara adalah Presdir baru PT APL menggantikan Ariesman Widjaja yang kini ada di tahanan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cosmas menegaskan ketiga pengembang properti itu belum mendapat surat pencabutan izin reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta. "Baik APL, KUS maupun MWS belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014," paparnya.

"Di dalam melakukan pengembangan Pulau G, MWS telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan," tambahnya.

Sementara itu, Vice President Director PT APL, Noer Indradjaja, mengatakan, jarak antara pulau dan pipa gas milik PLN telah digeser. Sehingga jarak antara pulau dengan pipa mencapai puluhan meter.

"Setelah melalui kajian dari Pemerintah Daerah DKI, Pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter, sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh (75 meter). Sedangkan bentuk Pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter," tuturnya.

Menurutnya, dari hasil kajian, sumber daya laut sudah tidak ditemukan lagi sejak belasan tahun lalu di wilayah itu. Hasil penelitian menyebutkan dasar perairan Teluk Jakarta sudah terkontaminasi.

"Sejak dijalankannya proses reklamasi maupun sejak lebih kurang 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi Pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan, yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat Komite gabungan dari tiga institusi kementerian menghasilkan rekomendasi pembatalan reklamasi Pulau G. Hasil kajian menyimpulkan, dalam pembangunan pulau tersebut, pihak pengembang melakukan pengrusakan lingkungan.


(edo/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads