"Minta tebusan, angkanya mau diverified lagi," jelas Luhut di kantornya di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Penyanderaan itu terjadi pada 20 Juni lalu. Dua kelompok berbeda mengangkut ABK Kapal Charles. Kelompok pertama membawa tiga sandera dan kelompok kedua membawa dua sandera. Diduga kelompok ini dari faksi Abu Sayyaf. Sedangkan 6 ABK sisanya dibiarkan melanjutkan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diberitahu oleh Menhub bahwa moratorium itu tidak boleh lewat, karena penyanderaan ini," tegas dia.
Pemerintah sudah membentuk Crisis Center dan akan melakukan komunikasi serta koordinasi untuk membebaskan penyandera. (dra/dra)











































