2 Pejabat PT Brantas Didakwa Suap Kajati DKI Jakarta Rp 2,5 Miliar

2 Pejabat PT Brantas Didakwa Suap Kajati DKI Jakarta Rp 2,5 Miliar

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 16:22 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Dua pejabat PT Brantas Abipraya (persero) didakwa menyuap pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebesar Rp 2,5 miliar. Pemberian duit suap dimaksudkan untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan keuangan PT BA sebesar Rp 7 miliar di Kejati DKI.

Dua pejabat tersebut yakni Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (48) dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (47).

Dakwaan keduanya dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu menjanjikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Sudung Situmorang selaku Kepala Kejati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu selaku asisten tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan.

"Yaitu dengan maksud supaya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa I (Sudi Wantoko) yang menurut pengetahuan terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," jelasnya.

Jaksa menjelaskan, Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi Wantoko disimpan di laci Dandung sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang.

Sementara itu serah terima Rp 2 miliar dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Hotel ini berlokasi dekat dengan kantor PT BA. Uang yang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035.

"Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut (perantara dari pihak swasta) di Toilet Pria Lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Sudut Situmorang dan Tomo Sitepu," tutur Jaksa.

Keduanya didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 53 ayat (1) dan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini yakni 5 tahun penjara. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads