Ini Kegiatan dan Aktivitas yang Dilarang di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Ini Kegiatan dan Aktivitas yang Dilarang di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Herianto Batubara - detikNews
Minggu, 19 Jun 2016 14:36 WIB
Foto: dok
Jakarta - Sekolah saat ini sudah tidak boleh lagi mengospek siswa baru dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, apalagi mengandung kekerasan. Ini contoh kegiatan dan atribut serta aktivitas yang dilarang.

Aturan ini tertuang dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru seperti dikutip detikcom dari situs Kemendikbud, Minggu (19/6/2016).

Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan pembuatannya dan/atau dalam berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas masuk akal dengan hewan serta yang tidak seperti berbicara atau tumbuhan membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya relevan dengan yang tidak aktivitas pembelajaran.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini diundangkan di Jakarta tanggal 6 Mei 2016.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dibuat Menteri Anies untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dinilai belum optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatannya wajib yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

(Baca juga: Tidak Boleh Ada Ospek Aneh-aneh untuk Siswa Baru di Sekolah, Ini Aturannya)

Perpeloncoan atau kegiatan yang mengandung kekerasan lainnya sangat dilarang. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini. (hri/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads