Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan pengusiran tersebut termasuk tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan yang berpotensi melanggar UU Pers. UU Pers 40/199, kata Ilham, selain menjamin juga memberi perlindungan bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Ilham mengatakan Balai Kota atau kantor Gubernur adalah wilayah publik. Gubernur pun pejabat publik, berkewajiban melayani pertanyaan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tak puas dengan proses itu, lanjut Ilham, Ahok bisa melanjutkan pengaduan kepada Dewan Pers. Jika tak puas juga kepada pelayanan kedua lembaga itu, Ahok dipersilahkan mengadukan wartawan secara hukum.
"Saya mau bilang, jauh lebih baik Ahok mengadukan wartawan ke polisi daripada mengusir, memaki dan mengintimidasi wartawan. Tindakan terakhir ini selain melanggar hukum, juga mencederai tata nilai masyarakat Indonesia. Amat tidak pantas dilakukan oleh Gubernur DKI atau siapapun," kata Ilham.
Ilham mengaku sudah berkali-kali mendapat laporan mengenai tindakan pelecehan profesi dan intimidasi Ahok kepada wartawan karena keberatan terhadap pemberitaan dan pertanyaannya. Dia mengingatkan supaya Gubernur DKI tidak mengulangi tindakan intimidasi terhadap wartawan.
"Tindakan itu bisa berimplikasi hukum yang akan menyulitkan Ahok menjalankan roda pemerintahan di DKI," ujar Ilham.
.
(fjp/van)