Pria kelahiran 8 Agustus 1964 itu melakukan pencabulan di kantor production house (PH) di Tebet, Jakarta Selatan pada Desember 2014. Korban merupakan anak OB kantor itu dan pencabulan itu dilakukan di kamar mandi kantor.
Sepulang dari kantor PH, korban menangis kesakitan. Si ibu lalu membawa anaknya ke RSCM dan ditemui alat kelamin putrinya merah dan lecet. Tidak terima dengan hal itu, si ibu melaporkan Solid AG ke kantor polisi. Solid AG membantah seluruh tuduhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Nasib Solid AG Sang Tersangka Kasus Pencabulan
Tapi pengakuan itu ditolak majelis hakim. Pada 15 Desember 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Solid AG terbukti bersalah memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Made Sutrisna dengan anggota Baktar Nasution dan Zuhairi. Majelis menyatakan perbuatan Solid AG menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya serta perbuatan itu bertentangan dengan norma masyarakat. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Atas putusan ini, Solid AG mengajukan kasasi. Setelah melakukan persidangan, majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Prof Dr Surya Jaya menolak permohonan kasasi itu. Vonis diucapkan pada Selasa (14/6) kemarin sore. (asp/rjo)











































