"Baik, bagus sekali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunonoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Saat disinggung bagaimana sikap polisi jika ada laporan kasus seperti itu, Boy mengatakan, sebagai penegak hukum, polisi harus menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Marak Laporan Guru dan Pelajar ke Polisi, Ini Tanggapan Mendikbud
Sementara itu, Boy juga mengimbau para guru untuk tidak melakukan kekerasan dalam mendidik seperti memukul dan mencubit yang mungkin bisa membuat cedera, sebab hal itu akan dapat menimbulkan komlpen.
"Kalau orang komplain, dia merasa haknya terganggu, sebagai warga negara dia punya hak yang sama di mata hukum, Jadi dia bisa melaporkan," ujar Boy.
"Jangankan tindakan fisik, dengan kata-kata saja kadang-kadang seseorang bisa melaporkan ke polisi, itu ada hukumnya," tambahnya. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini