"Jumlah kurang lebih 274 tilang biru yang kota berikan ke pelanggar. Semua penerobos busway yang terjaring kita berikan tilang slip biru," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (13/5/2016).
Adapun, 247 pelanggar yang ditilang itu menerobos busway di Koridor 1 (rute Blok M-Kota), koridor 3 (rute Kalideres-Pasar Baru), koridor 4 (rute Pulogadung-Dukuh Atas), koridor 5 (rute Ancol-Kampung Melayu), koridor 6 (rute Dukuh Atas 2-Ragunan) dan koridor 9 (rute Pluit-Pinang Ranti).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari 247 pelanggar yang ditilang, lanjut Budiyanto, mayoritas adalah pemotor. Kemudian disusul oleh pengguna mobil pribadi dan angkutan umum.
Lebih jauh Budiyanto mengatakan, penilangan dengan tilang slip biru dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para penerobos busway. Budiyanto berharap, dengan diterapkannya denda maksimal Rp 500 ribu, pengendara akan berpikir ulang untuk menerobos jalur busway.
![]() |
Selain itu, tujuan sterilisasi jalur busway ini untuk mengembalikan fungsi jalur busway agar digunakan khusus oleh bus TransJakarta sehingga tidak lagi mengalami keterlambatan karena banyak diserobot pengendara kendaraan pribadi.
Pemda DKI sendiri telah menegaskan, busway tidak boleh dilintasi kendaraan lain selain bus TransJakarta, kecuali rombongan RI 1 dan menteri. (mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini