Vonis enam tahun penjara itu dijatuhkan Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.
"Menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa. Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini