Terbukti Terima Suap, Dewie Yasin Limpo dan Stafnya Divonis 6 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap, Dewie Yasin Limpo dan Stafnya Divonis 6 Tahun Bui

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 13:26 WIB
Foto: Ari Saputra-detikcom
Jakarta - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dewie Yasin Limpo terbukti bersalah dalam kasus penyuapan. Hakim pun menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Vonis enam tahun penjara itu dijatuhkan Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.

"Menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa. Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads