Busway Bisa Untuk Evakuasi, Ahok Minta Polisi Tak Beri Diskresi

Busway Bisa Untuk Evakuasi, Ahok Minta Polisi Tak Beri Diskresi

Elza Astari Retaduari - detikNews
Sabtu, 11 Jun 2016 07:37 WIB
Ilustrasi jalur busway yang masih belum steril (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan sterilisasi jalur busway. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyatakan ada sejumlah kondisi yang dimungkinkan ada kendaraan boleh lewat di jalur busway selain bus TransJakarta.

"Jadi kita sepakat bahwa busway ini bukan hanya untuk bus TransJ saja. Tapi ini juga adalah jalur evakuasi sebetulnya. Kan Jakarta begitu macet, helikopter juga enggak mungkin turun," ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (10/6/2016) malam.

Jalur TransJ nantinya boleh dilewati oleh ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Dengan catatan, kendaraan tersebut sedang dalam masa dinas. Dalam arti ambulans sedang mengangkut orang sakit dan pemadam kebakaran sedang menuju lokasi tempat terjadinya kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya ada orang serangan jantung, atau seperti kebakaran segala macam, bagaimana pemadam bisa masuk? Nah satu-satunya cara yaitu busway," kata Ahok.

"Makanya kita minta apapun risikonya, Jakarta semacet apapun, busway jalur evakuasi ini tidak boleh terhambat. Kalau enggak, gimana mau menolong orang? Kalau ada serangan jantung, ambulans bisa masuk enggak?" sambungnya.

Wacana ini ada setelah Ahok menggelar rapat tertutup dengan Dishub DKI, PT TransJakarta, dan Dirlantas Polda Metro Jaya di Balai Kota, Jumat (10/6). Dalam rapat juga dibicarakan soal diskresi yang dimiliki oleh pihak kepolisian dan biasa digunakan oleh petugas saat ada kendaraan yang nyelonong masuk di jalur busway.

Diskresi sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri adalah kewenangan yang dimiliki personel kepolisian untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri dengan didasarkan untuk kepentingan umum. Dalam hal ini dalam bentuk penilangan atau membiarkan kendaraan selain bus TransJ masuk ke busway di saat macet total.

"Makanya saya minta tadi, tolong jangan ada diskresi lagi. Kalau dia masuk bagaimana pun lalu mentok terus jalur evakuasi kita juga hilang," kata Ahok.

Soal denda Rp 500 ribu bagi penerobos jalur busway, ia juga menyarankan tetap dilakukan. Hanya saja ia meminta pihak kepolisian tidak memberikan surat tilang berwarna merah yang biasa digunakan oleh oknum-oknum untuk meminta uang damai.

"Tadi saya juga minta jangan tilangnya pakai formulir yang merah, itu kan mesti ke pengadilan. Di sana kalau ada oknum bermain, lolos. Orang juga mau bayar yang mahal kok," tutur Ahok.

"Tilang aja langsung, tilang (dengan formulir) biru. Sekarang masih sering tilang merah. Kalau tilang biru kan langsung bayar ke bank. Udah ngomong sama Dirlantasnya, harus setuju dong," imbuh dia.

Namun yang menjadi permasalahan adalah jalur busway yang menjadi simpangan atau yang menyatu dengan jalur biasa. Terutama di lokasi yang jalannya sempit.

"Itu harus diatur. Mau enggak mau pokoknya ada satu jalur evakuasi. Nanti kita perbaiki, lagian mau dilebarin sampai berapa juga enggak cukup. Mendingan ada satu jalur yang aman buat evakuasi," jelas Ahok.

Untuk spot-spot tertentu seperti ini, rencananya Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan menaruh petugas agar kendaraan tidak ada yang menerobos jalur busway. PT TransJ juga tengah meningkatkan pembangunan Moveable Concrete Barrier (MCB).

"Bisa taruh MCB, atau ditungguin petugas," tukasnya.

Sementara itu Kadishub DKI Andri Yansyah menyebut, jalur busway yang bersinggungan dengan jalur kendaraan biasa bisa menjadi kendala dalam rencana ini. Yaitu jalur dengan karpet merah.

"Karpet merah kan kasusnya sedikit. Mungkin hanya beberapa persen. Kayak model Kramat Jati kan gitu, bersinggungan. Tapi pas khusus busway boleh msuk," terang Andri di lokasi yang sama.

"Pak gubernur minta ke Dirlantas yuk sama-sama lagi. Semua juga lagu lama kan kadang juga enak. Menurut saya kita enggak boleh bosen. Jalan terus," imbuh dia mengakhiri. (elz/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads