"Tersangka kami tangkap atas laporan salah satu korban bernama Rachmi dengan kerugian sekitar Rp 3 miliar lebih," ujar Kapolresta Bogor AKBP Andi Herindra kepada detikcom, Jumat (10/6/2016).
Tersangka dilaporkan pada 9 Maret 2016 lalu. Polisi sempat melacak tersangka ke rumahnya di kawasan Bogor, akan tetapi tersangka sudah melarikan diri.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 14 miliar," imbuhnya.
Andi menjelaskan, modus tersangka adalah dengan menawarkan proyek pengadaan barang fiktif berupa seragam, sepatu dan lain-lain kepada korban. Tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang menggiurkan sehingga korban tertarik untuk memberikan dana kepada tersangka.
![]() |
"Tersangka mengatasnamanakan CV, tetapi CV-nya juga fiktif," imbuhnya.
Alih-alih menerima keuntungan seperti yang dijanjikan tesangka, korban justru merugi. Tak ada keuntungan, modal yang disertakan kepada tersangka pun tidak dikembalikan kepada korban.
"Jadi uang para korban itu diputer untuk tutup lobang gali lobang," imbuhnya. (mei/aan)