Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 15:04 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Jamal/ Foto: Ikhwanul Habibi/detikcom
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (PN Tipikor Jakarta) manyatakan Kamaluddin Harahap terbukti secara sah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara itu divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Kamaluddin Harahap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kamaluddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,26 miliar. Apabila hukuman uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan Kamaluddin bakal disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan," kata Sumpeno.

Majelis hakim menilai Kamaluddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 7 tahun penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti sama dengan yang tercantum dalam surat tuntutan KPK.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, penuntut umum pada KPK mengatakan Kamaluddin menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut diberikan Gatot agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Uang suap Rp 1,4 miliar menurut Jaksa KPK diterima Kamaluddin beberapa kali. Gatot menyerahkan uang tersebut melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekrataris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Besaran duit yang diberikan bertahap ini berkisar mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Selain kepada Kamaluddin, Gatot juga memberikan duit suap atau yang dikenal dengan istilah 'uang ketok' kepada pimpinan DPRD Sumut lainnya yaitu Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri.

'Uang ketok' diberikan dengan tujuan yang sama, yakni memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.

(dha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads