"Mereka sudah tahun melakukan kecurangan tersebut. Satu hari rata-rata bisa mendapatkan Rp 10-12 juta atau per bulan kalau dirata-ratakan Rp 10 juta saja bisa Rp 300 juta. Setahun bisa Rp 3,6 miliar," jelas Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo kepada detikcom di ruangannya, Selasa (7/6/2016).
Akan tetapi, uang tersebut dibagi untuk 5 tersangka yang terdiri dari 3 orang pengelola dan 2 orang pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SPBU tersebut memiliki 18 orang operator. Tetapi, para operator tidak mengetahui sama sekali kecurangan yang dilakukan pengelola dan pengawas SPBU tersebut.
"Sejauh ini keterlibatannya baru 5 orang tersangka itu saja. Operatornya tidak tahu sama sekali," ujarnya.
Adapun, pemasangan peralatan untuk mengurangi takaran BBM tersebut juga atas kesepakatan kelima tersangka.
![]() |
"Lima tersangka ini mereka bersepakat untuk mengurangi takaran untuk keuntungan pribadi dengan memasang peralatan tersebut," imbuhnya.
Adapun peralatan tersebut terdiri dari regulator power supply stabilizer, komponen yang dipasang di dispenser dan remote control sebagai pengendali jarak jauh untuk ON/OFF stabilizer.
"Dengan dipasangnya alat tersebut, maka takaran berkurang dari 20 liter itu kurangnya 1 liter," pungkasnya. (mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini