Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadli Widianto mengatakan, tersangka ditangkap tim Unit 4 yang dipimpin AKP Armayni, di Jl Adi Sucipto No 8 RT 002/008 Blendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Selasa (31/5) pukul 23.45 WIB.
"Tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah Umrah dengan kerugian miliaran rupiah," ujar Fadli kepada detikcom, Rabu (1/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka selaku pemilik atau Dirut PT. Garuda Angkasa Mandiri tour and travel telah menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan Umrah dengan biaya bervariasi antara Rp 13.500.000 sampai dengan Rp 19.500.000," jelas Fadli.
Tersangka juga menjanjikan akan diberangkatkan umroh pada Deaember 2015-Februari 2016. Tetapi, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan.
"Berdasarkan keterangan dari Kementerian Agama DKI Jakarta selaku ahli yang menerbitkan ijin travel pemberangkatan umroh, menerangkan bahwa PT GAM tidak ada izin operasional pemberangkatan Umrah," ungkapnya.
Akan tetapi, perusahaan tersangka telah memberangkatkan jamaah umroh sejak tahun 2009. Namun sejak 2014 hingga tahun ini, para jemaah tidak pernah diberangkatkan.
"Menurut para korban, tersangka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan peraoalan dengan korban," lanjutnya.
Dalam kasua ini polisi menyita barang bukri kwitansi asli, bukti transfer, bukti brosur haji/plus dan Umrah. Tersangka ditangkap dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini