"Betul sekali, enggak boleh masuk jalur busway hari ini," ujar Kadishubtrans DKI Andri Yansyah saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/6/2016).
"Boleh masuk Jakarta tapi enggak boleh masuk koridor busway," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar bersaing sama angkutan lain," kata Andri.
Sebelumnya, Andri juga mengungkapkan salah satu alasannya karena masih menerima keluhan mengenai perilaku sopir APTB yang enggan menaikkan penumpang di halte karena tidak dikenakan biaya lagi. Di samping itu, masih ada juga bus APTB yang memungut ongkos di dalam koridor busway. Padahal seharusnya gratis dan tidak lagi dipungut biaya sepeser pun.
Pihak Dishubtrans DKI mengambil langkah tegas melarang bus APTB setelah menyediakan 600 bus dari Kementerian Perhubungan untuk dioperasikan pada layanan TransJakarta dan TransJabodetabek, termasuk yang melayani trayek bus APTB. Andri juga menegaskan dalam surat itu bahwa penghentian layanan bus APTB ini berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI Jakarta yang intinya menyebut bahwa izin operasional bus tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Melalui surat nomor AJ 003/1/8/Phb2015 tanggal 8 Mei 2015, yang menyatakan bahwa APTB merupakan angkutan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sehingga izin penyelenggaranya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (bukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta).
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa izin penyelenggaraan APTB (yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta) dicabut. Selanjutnya, untuk masa transisi, operasional APTB masih diizinkan hingga tanggal 31 Mei 2016 dan per tanggal 1 Juni 2016 layanan APTB secara resmi dihentikan dan akan diganti dengan layanan TransJakarta yang diperluas hingga wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)," urai Andri pada Senin (23/5) lalu.
Meski demikian, Dishubtrans DKI Jakarta memberikan tiga opsi kepada operator APTB. Pertama, pihak APTB dapat mengurus izin baru ke Kementerian Perhubungan/BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) sesuai ketentuan sebagai angkutan perkotaan yang melampaui satu provinsi. Kedua, APTB bisa bergabung dengan layanan TransJakarta dengan terlebih dahulu mengikuti prosedur penetapan skema rupiah per kilometer (Rp/Km) pada sistem e-katalog LKPP.
"Ketiga, sebagai jenis angkutan lainnya dengan mengurus perizinannya terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan atau perundangan," pungkasnya. (aws/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini