"Ya tadi kan sudah saya sampaikan, sampai saya bilang 'jangan paksakan saya kalau seandainya rekan-rekan ormas melakukan tindakan main hakim sendiri itu akan kita tindak tegas', jadi terpaksa karena dia melanggar hukum," ujar Irjen Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Kapolda meminta ormas dan juga pengelola tempat hiburan malam untuk saling mengerti dan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moechgiyarto justru mendorong ormas untuk turut mengawasi dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila ada tempat hiburan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
"Saya sampaikan kepada mereka ada aturan-aturan kepada pimpinan ormas kalau dia melihat atau mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan aturan yang sudah ditetapkan, silahkan dia koordinasi ke pihak kepolisian, informasikan nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan itu bersama sama dengan Pemda, itu yang kita harapkan," paparnya.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga mengimbau kepada pengelola hiburan malam untuk mematuhi peraturan Pemda DKI.
"Demikian juga bagi pimpinan industri hiburan, saya minta dia juga harus menaati peraturan itu, jadi tadi makanya ada stiker merah-hijau. Jadi kalau merah itu berarti selama penuh bulan Ramadhan dia tidak boleh membuka usahanya, tapi kalau yang hijau diperbolehkan dengan batasan waktu-waktu tertentu," tuturnya. (mei/rvk)











































