"Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi Perda dong. Itu saja kan? Patokan kita Perda," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (25/5/2016) malam.
Perda yang dimaksud Ahok adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 soal Ketertiban Umum. Meski Fahira menyatakan dalam Perda itu tak diatur spesifik minimarket boleh menjual bir, namun Ahok menyatakan di dalam Perda itu ada pasal yang bisa menjadi dasar penjualan bir di minimarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Ahok menyatakan bukanlah dirinya pribadi yang membolehkan bir dijual di minimarket, melainkan Perda-lah yang melegitimasi penjualan bir di minimarket.
"Bukan saya membolehkan. Itu kan Perda," tegas Ahok.
Baca juga: Fahira Idris Kritik Ahok yang Bolehkan Minimarket Jual Bir
Sementara itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Fahira menyatakan Permendag 06/2015 itu masih berlaku, namun Ahok menegaskan Permendag itu sudah tak berlaku lagi.
"Permendag kan sudah diganti," kata Ahok. (dnu/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini