Kuasa Hukum PKS: Aneh PN Jaksel Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah

PKS Pecat Fahri Hamzah

Kuasa Hukum PKS: Aneh PN Jaksel Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah

Michiko Tambunan - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 16:28 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dalam putusan provisinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Wakil DPR Fahri Hamzah. Bagi kuasa hukum PKS, keputusan tersebut aneh.

"Maka jadi aneh kalau PN Jakarta Selatan memutuskan memenangkan Fahri Hamzah dalam subjek hukum yang tidak tepat dan kemudian mengembalikan status Fahri Hamzah. Itu tidak tepat," kata Zainuddin kepada wartawan usai kelanjutan sidang kasus Fahri Hamzah melawan PKS di PN Jaksel, Jl Ampera, Senin (23/5/2016).

Zainuddin kemudian memaparkan kejanggalan dari gugatan Fahri Hamzah. Ada tiga poin, yang pertama poin dari tergugat setelah dipelajari ternyata gugatan tersebut dinilai error in persona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak jelas apakah dia menggugat secara personal Pak Hidayat, Pak Sohibul atau secara institusi lembaga. Jadi putusan yang dikeluarkan itu adalah putusan instansi bukan putusan secara orang per orang. Seperti yang dikatakan, yang dia bilang itu secara pribadi orang per orang. Ini kan tidak konsisten namanya," paparnya.
"Kedua, kalau dia menggugat secara institusi, itu seharusnya tidak kepada majelis tahkim saja tetapi harus juga menuntut BPDU yang menjalankan aturan dari keputusan majelis tahkim yang diketuai oleh dr Abdi Sumaedi. Nah ini tertinggal tidak digugat oleh penggugat," lanjutnya.
Yang ketiga, gugatan itu dinilai bukan gugatan melawan hukum. Melainkan masalah pemberhentian dari partai.

"Ini masalah saudara saya Fahri Hamzah itu diusulkan untuk diganti keanggotaannya di DPR sebagai wakil ketua DPR oleh Ledia Hanifa," katanya.
Jadi jelas gugatan ke majelis tahkim, menurut Zainudin, harusnya gugatan sengketa partai politik yang dibatasi waktunya selama 60 hari bukan kegiatan melawan hukum. "Tidak ada perbuatan melawan hukum seperti yang dilakukan dan merugikan terhadap Fahri Hamzah yang dilakukan oleh personal dari PKS jadi salah gugatannya itu," pungkasnya.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads