"Ini kami masih selidiki, apakah meninggal dunia karena diperkosa atau lari menyelamatkan diri dan kemudian terjatuh di sungai," jelas Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, Senin (23/5/2016).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 19 Mei lalu. Dua wanita ini dibawa para pemuda ke gubuk di tengah sawah. Diduga salah seorang gadis adalah pacar dari pelaku, sehingga mau diajak jalan. Tapi di gubuk malah diperkosa. Dan salah seorang korban ditemukan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun polisi masih akan mengembangkan dan melakukan penyelidikan. Kasus terungkap setelah salah seorang gadis yang selamat melapor ke polisi soal peristiwa ini. Polisi bergerak cepat dan menangkap empat pelaku yakni Abdul kholik (22), Suryanto (26), Makrus (30), dan Rano (20). Para pelaku dijerat pasal 285 KUHP ancamannya 7 tahun penjara.
Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Pemalang. "Kami masih kembangkan soal keterlibatan tersangka lain," tegas Kingkin. (dra/dra)