Ada Kabar Nurhadi Lama Tak Masuk Kerja, KPK: Ketua MA Akan Menindak

Ada Kabar Nurhadi Lama Tak Masuk Kerja, KPK: Ketua MA Akan Menindak

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Jumat, 20 Mei 2016 11:34 WIB
Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Sekretaris MA Nurhadi disebut-sebut telah lama tak masuk kerja, sekitar 30 hari. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Ketua MA Hatta Ali akan menindak hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Agus usai upacara peringatan Harkitnas di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016). Agus didampingi oleh pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

"Ketua MA janji akan menindak itu," ujar Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Pimpinan KPK: Penyidik Serius Cari Royani, Orang Dekat Nurhadi

KPK menemukan uang Rp 1,7 miliar dalam penggeledahan di rumah Nurhadi pada Kamis (21/4) lalu. Beberapa berkas dirobek dan uang dalam jumlah cukup banyak dibuang ke toilet.

Ditanya kapan Nurhadi akan dipanggil, Agus menyebut hal tersebut akan dilakukan jika KPK telah memiliki banyak data.

"Akan sangat bagus memanggil itu apabila data kita sudah banyak," jawab Agus.

Baca juga: KPK: Royani Orang Dekat yang Diduga Disembunyikan Sekretaris MA Nurhadi

Sebelumnya, KPK telah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri. Baru baru ini giliran orang dekatnya, Royani, yang dicegah KPK untuk 6 bulan ke depan.

Keberadaan Royani masih misterius. KPK telah melayangkan panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali namun yang bersangkutan tak hadir. Pimpinan KPK dan Ketua MA telah melakukan pertemuan yang salah satunya membahas mengenai pencarian Royani.

(rna/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads