Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencucian Uang

Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencucian Uang

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 16:08 WIB
Nazaruddin/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jaksa menganggap Mantan Anggota DPR itu melakukan tindak pidana korupsi Rp 40,3 miliar dan melakukan pidana pencucian uang ratusan miliaran rupiah.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan menyatakan terdakwa saudara Nazaruddin terlah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).

"Menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazar diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima fee sebesar Rp 23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah dan Rp 17,2 miliar dari PT Nindya Karya untuk pengerjaan proyek pemerintah. Korupsi tersebut dia lakukan saat menduduki jabatan sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Selain itu, Nazaruddin juga diyakini telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang fee tersebut hingga ratusan miliar Rupiah. Pencucian uang ia lakukan dengan membeli sejumlah saham dan properti.

Terkait dugaan korupsi, Nazaruddin diyakini melanggar Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan pencucian uang pertama yang tindakannya dilakukan Nazaruddin pada tahun 2009-2010, ia dinilai melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu untuk dakwaan terkait pencucian uang yang dilakukan antara tahun 2010-2014, Nazaruddin dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU no 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Saya ikhlas, yang penting tetap bantu KPK memberantas korupsi. Saya ikhlas seikhlas-ikhlasnya," ujar Nazaruddin usai persidangan. Sidang dengan agenda pembelaan dari Nazaruddin akan digelar pada 18 Mei 2016 mendatang. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads