"Kita menyelesaikan masalah ini baik-baik. Tetap akan ada sanksi bagi siswa yang melakukan hal tersebut (bullying). Sanskinya penahanan ijazah kelulusan sampai pihak yang dirugikan atau siswi kelas X sudah merasa aman dan tidak terancam serta tidak menuntut apa-apa, artinya batas waktu yang tidak pasti dan tidak ditentukan," ujar Kepala SMA 3 Jakarta Ratna Budiarti.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ratna, 4 siswa korban bullying dan 5 pelaku bullying sudah dipertemukan dengan pihak sekolah. Mereka saling mengucapkan kata maaf. Pihak sekolah juga memberikan lembaran kuning sebagai permohonan maaf kepada orangtua dan pihak sekolah dan pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan bullying lagi sampai mereka lulus dari sekolah.
"Lembaran kuning itu ditandatangani siswa dan orangtua," kata Ratna.
Sementara Reza, salah seorang perwakilan orangtua membenarkan kedua belah pihak sudah bertemu dan sepakat untuk berdamai. Dia juga meminta masalah tersebut tidak dibesar-besarkan.
"Pokoknya kita baik-baik saja. Jadi tolong jangan dibesar-besarkan, saya tidak mewakili pihak manapun, saya mewakili pihak orangtua," kata Reza yang tidak mau menyebutkan apakah merupakan orangtua dari korban atau pelaku bullying.
![]() |
7 Personel Polsek Setiabudi yang berada di lokasi tidak mau memberikan keterangan. Mereka menyerahkan masalah ini kepada pihak sekolah.
Sebelumnya Ratna membenarkan adanya bullying di tempat yang dipimpinnya. Menurut Ratna, penyebab bullying yakni siswi kelas XII tidak setuju siswa kelas X berada di SCBD untuk menonton DJ. Siswi kelas XII bertemu dengan siswi kelas X di SCBD pada 23 April malam. 4 Hari kemudian siswi kelas X dipanggil dan mereka bertemu di suatu tempat di depan sekolah. Di sana, 4 siswi kelas X langsung di-bully seperti disiram, disuruh merokok dan dipaksa memakai bra di luar seragam oleh 5 siswi kelas XII. Aksi siswi kelas XII itu beredar dalam sebuah video di sebuah media sosial. (nwy/nwk)