MA Hukum Mati 9 Orang, Anggota 'Tangerang Nine': Tangkap Peter Wong!

MA Hukum Mati 9 Orang, Anggota 'Tangerang Nine': Tangkap Peter Wong!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 13:39 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum mati 9 orang yang terlibat pembangunan pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang, Banten. Lima orang mengajukan keberatan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak MA.

Kelima orang itu adalah Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong.

"Orang yang dihukum mati adalah orang yang secara sadar dan sengaja mengadakan permufakatan jahat untuk memproduksi narkoba, salah satunya adalah Peter Wong. Semestinya itulah yang harus dikejar oleh penyidik, bukan orang-orang seperti kami yang telah menjadi korban permainan sindikat narkoba," kata Zhang yang tertuang dalam salinan putusan PK sebagaimana dilansir website MA, Kamis (28/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zhang kelahiran 23 Maret 2964, Chen kelahiran 6 Mei 1970, Jian kelahiran 10 Agustus 1969, Gan kelahiran 30 Desember 1960 dan Zhu kelahiran 10 Juni 1971. Zhang, Chen, Jian, Gan dan Zhu adalah petani asal China yang mengaku direkrut oleh Peter untuk bekerja di pabrik sabu yang dimiliki oleh Benny Sudrajat. Kelimanya mengaku hanya dijanjikan bekerja di pabrik kimia dengan gaji besar sehingga tergiur.

"Kami juga tidak mengetahui bahan-bahan kimia tersebut dibuat untuk apa dan menjadi apa. Kami baru mengetahui bahan itu adalah bahan membuat narkoba setelah terjadi penggerebekan," kilah kelimanya.

Penggerebekan itu terjadi pada 11 November 2005. Polisi menggelandang 18 orang dan dipilah-pilah sesuai perannya. Presiden SBY memberikan atensi langsung dengan meninjau lokasi pabrik karena pabrik narkoba itu merupakan yang terbesar nomor tiga di dunia.

"Kami sampai mati pun tidak pernah rela dan tidak ikhlas kalau kami disamakan dengan otak pelaku sindikat narkoba yang terorganisir, padahak kedudukan kami hanya diperalat oleh Peter Wong," cetus kelimanya.

Tapi alasan kelimanya itu dinilai tidak memiliki alasan yang kuat dan haruslah dikesampingkan. Alasan mereka tidak didukung dengan bukti yang baru (novum) sehingga MA pun menolak permohonan itu.

"Menolak permohonan para terpidana," kata majelis dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (28/4/2016). Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim agung Margono.

Atas kejahatan itu, sembilan orang dihukum mati. Mereka yaitu:

1. WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.
2. WNI Iming Santoso alias Budhi Cipto.
3. WN China Zhang Manquan.
4. WN China Chen Hongxin.
5. WN China Jian Yuxin.
6. WN China Gan Chunyi.
7. WN China Zhu Xuxiong.
8. WN Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
9. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.

Lalu bagaimanakah Benny? Benny yang juga Ketua 'Tangerang Nine' tidak kapok meski dihukum mati. Ia di LP Pasir Putih, Nusakambangan, kembali asyik mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari. Ia memanfaatkan dua anaknya yang masih bebas. Benny lalu diadili lagi oleh pengadilan dan karena sudah dihukum mati maka ia divonis nihil. Sayang, Benny hingga kini belum juga dieksekusi mati. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads