"Tadi malam itu saya sudah berkomunikasi dengan utusan Bang Taufan. Kemungkinan Bang Taufan itu akan mengundurkan diri dari fraksi," ujar Yandri di ruang Fraksi PAN, lantai 20, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Dia menekankan pengunduran diri Taufan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. Bila surat pengunduran diri sudah diajukan, maka proses pergantian antar waktu (PAN) Taufan sebagai anggota DPR akan diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihak PAN terutama Ketua Umum DPP Zulkifli Hasan prihatin dan terkejut terhadap kejadian ini. Diharapkan, Taufan bisa konsentrasi menghadapi proses hukum.
"Kita minta pada saudara Taufan untuk bersabar kemudian harus berkonsentrasiΒ menghadapi masalah hukum itu," tutur Ketua DPP PAN itu.
Terkait kemungkinan PAN memberikan bantuan hukum, Yandri mengatakan akan mengkaji terlebih dulu. Hal ini karena Taufan sudah menunjuk kuasa hukum sendiri.
Namun, bila memang PAN memberikan bantuan hukum maka dipastikan bukan sebagai upaya intervensi.
"Kalau diminta, itu bisa kita bicarakan lagi dari sisi mana yang bisa kita bantu.Β Tetapi bantuan itu kalau ada, PAN tidak dalam rangka intervensi atau mempengaruhi, mengganggu proses di KPK," tuturnya.
Kemudian, diharapkan dalam dugaan kasus ini, KPK bisa mengusut secara adil. Jika masih ada dugaan keterlibatan pihak selain Taufan maka mesti diusut.
"Kita menghormati putusan KPK itu dengan harapan ini dibuka seadil-adilnya, serta dengan transparan. Tegakan keadilan. Kalaupun masih ada yang terlibat, ya jangan berhenti di Taufan Tiro. Itu biar adil," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Taufan Tiro ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dugaan kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Andi Taufan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain Taufan, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam kesaksian di persidangan tipikor, Andi yang menjadi saksi menyangkal penerimaan uang fee. Ia membantah ada transaksi atau menerima uang terkait proyek tersebut.
"Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," tuturnya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini