Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Andi Taufan Tiro Akan Mundur dari DPR

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Andi Taufan Tiro Akan Mundur dari DPR

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 11:52 WIB
Foto: www.dpr.go.id/ Andi Taufan Tiro
Jakarta - Politikus PAN Andi Taufan Tiro akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan pengunduran ini setelah dirinya berkomunikasi dengan pihak Taufan.

"Tadi malam itu saya sudah berkomunikasi dengan utusan Bang Taufan. Kemungkinan Bang Taufan itu akan mengundurkan diri dari fraksi," ujar Yandri di ruang Fraksi PAN, lantai 20, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Dia menekankan pengunduran diri Taufan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. Bila surat pengunduran diri sudah diajukan, maka proses pergantian antar waktu (PAN) Taufan sebagai anggota DPR akan diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga yang PAN, dipecat, mengundurkan diri, dan meninggal. Ya, sudah tiga itu kalau salah satu dipenuhi untuk mengundurkan diri ya kita proses," tuturnya.

Menurut dia, pihak PAN terutama Ketua Umum DPP Zulkifli Hasan prihatin dan terkejut terhadap kejadian ini. Diharapkan, Taufan bisa konsentrasi menghadapi proses hukum.

"Kita minta pada saudara Taufan untuk bersabar kemudian harus berkonsentrasiΒ  menghadapi masalah hukum itu," tutur Ketua DPP PAN itu.

Terkait kemungkinan PAN memberikan bantuan hukum, Yandri mengatakan akan mengkaji terlebih dulu. Hal ini karena Taufan sudah menunjuk kuasa hukum sendiri.

Namun, bila memang PAN memberikan bantuan hukum maka dipastikan bukan sebagai upaya intervensi.

"Kalau diminta, itu bisa kita bicarakan lagi dari sisi mana yang bisa kita bantu.Β  Tetapi bantuan itu kalau ada, PAN tidak dalam rangka intervensi atau mempengaruhi, mengganggu proses di KPK," tuturnya.

Kemudian, diharapkan dalam dugaan kasus ini, KPK bisa mengusut secara adil. Jika masih ada dugaan keterlibatan pihak selain Taufan maka mesti diusut.

"Kita menghormati putusan KPK itu dengan harapan ini dibuka seadil-adilnya, serta dengan transparan. Tegakan keadilan. Kalaupun masih ada yang terlibat, ya jangan berhenti di Taufan Tiro. Itu biar adil," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Taufan Tiro ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dugaan kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Andi Taufan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Taufan, KPK juga menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Amran Hi Mustary sebagai tersangka.

Sebelumnya, dalam kesaksian di persidangan tipikor, Andi yang menjadi saksi menyangkal penerimaan uang fee. Ia membantah ada transaksi atau menerima uang terkait proyek tersebut.

"Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," tuturnya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads