Humas Polres Kampar, Iptu Deny Yusra, menjelaskan, awalnya, pada Selasa (26/4) pukul 22. 00 WIB, 50-an anggota LMP mendatangi Polsek Tapung Hulu. Mereka mendampingi korban penganiayaan bernama Yohanes Munthe. Penganiayaan diduga dilakukan kelompok PP. Massa LMP mendesak polisi untuk segera menangkap pelakunya.
Pada Rabu (27/4) sekitar pukul 00.25 WIB, penasihat LMP mengumpulkan seluruh anggotanya di halaman Polsek Tapung Hulu. Penasihat LMP meminta anggotanya untuk menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan itu pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa LMP bersenjatakan kayu runcing, parang, celurit, dan botol bersumbu berisikan bensin. Polisi polisi berhasil menghentikan aksi mereka.
Pukul 01.30 WIB, massa LMP bergerak menuju kantor PP Ranting Desa Kasikan dengan mengendarai beberapa mobil. Lantas mereka merusak kantor ormas berseragam loreng tersebut.
"Massa PP tidak terima, lalu terjadi bentrok," jelas Deny. Sebanyak 39 orang diamankan pasca kejadian.
Korban tewas bernama Jalaludin (43), anggota Laskar Merah Putih. Sementara korban luka berasal dari PP, yakni Iwan Siagian (23), Mia Ginting, (32), dan Kepler Nainggolan (48). Mereka terluka bacok. Belum ada keterangan resmi dari kedua ormas tersebut terkait kejadian ini. (cha/try)











































