"Kalau izin pembangunannya yang di Halim belum ada. Ya harus izin yang punya tanah. Kalau nggak ikut punya tanah terus ngebor bagaimana?" kata Jonan di komplek Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (27/4/2016).
Karena PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum mendapatkan izin penggunaan lahan, maka Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin pembangunan. Menurut Jonan, syarat penguasaan lahan adalah hal yang penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal 5 orang WN China yang melakukan pengeboran di Lanud Halim, Jonan enggan berkomentar lebih banyak. Namun menurutnya, karena belum ada izin, maka pengeboran itu bisa dikatakan ilegal.
"Kalau pengeboran itu kan urusannya untuk di tanah orang lain urusan, urusan hukum bukan urusan saya. Kita nggak akan negur ya karena izin pembangunan itu prosesnya pasti dianggap karena tidak ada security clearence kalau di daerah militer," jelas Jonan.
(Hbb/fdn)