"Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para mantan Pimpinan KPK, masing-masing Taufiequrachman Ruky, Adnan Pandu Praja, Zulkanaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bahwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindakan pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan," kata para mantan Pimpinan KPK melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Sekretaris Komisi III DPR RI, Selasa (26/4/2016).
Para mantan komisioner KPK inilah yang sangat tahu proses awal kasus Sumber Waras. Sejak laporan masuk hingga penyelidikan dimulai, semua berjalan di era kepemimpinan lima komisioner tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus di atas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai dengan SOP pada KPK," tegas para mantan komisioner KPK.
Sebelumnya, Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR, Desmon J Mahesa mengaku akan memanggil para eks Pimpinan KPK untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus Sumber Waras. Keputusan itu diambil usai rapat di Gedung BPK.
"Kami akan panggil mantan pimpinan KPK, karena pada saat BPK serahkan dokumen hasil audit itu diterima KPK lalu zamannya Pak Ruki. Apa yang dilakukan BPK ini permintaan KPK. Suratnya ditunjukan ke kami, atas permintaan KPK," kata Desmon, (19/4).
(Hbb/fdn)











































