"Kabar menggembirakan, malam hari ini pada saat yang sama di Cengkareng (Bandara Internasional Soekarno-Hatta, -red) kita juga sedang menunggu satu orang lagi yaitu Hartawan Aluwi, yang terpidana 14 tahun. Dia dijemput dari Singapura," kata Jaksa Agung Prasetyo saat menjemput Samadikun di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016).
Nama Hartawan Aluwi mencuat saat terseret kasus korupsi Bank Century setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Dia dianggap membantu Robert Tantular.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini