Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.
Mereka ditahan di penjara kemudian diseret ke meja hijau. Jaksa dalam dakwannya menjerat ketiganya dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dituntut jaksa dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Gelombang Ganas Nelayan Miskin Penangkap 4 Udang Terbebas dari Penjara
Jaksa lantas mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera dalam website MA, Rabu (20/4/2016). Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Adapun panitera pengganti yaitu Santhos Wahjoe Prijambodo. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini