Sempat Dibui, 3 Nelayan Papa Penangkap 4 Udang Akhirnya Benar-benar Bebas

Sempat Dibui, 3 Nelayan Papa Penangkap 4 Udang Akhirnya Benar-benar Bebas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 12:09 WIB
Damo, Misdan dan Rahmat sesaat sebelum sidang di PN Pandeglang (ayu/detikcom)
Jakarta - Tiga nelayan miskin dari Pandeglang, Banten, yaitu Damo, Misdan dan Rahmat harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara mencari udang dan ikan untuk keluarganya yang akan berlebaran. Bagaimana akhir cerita ini?

Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan.

Mereka ditahan di penjara kemudian diseret ke meja hijau. Jaksa dalam dakwannya menjerat ketiganya dengan pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan dituntut jaksa dengan 4 bulan penjara dengan denda Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi PN Pandeglang mementahkan tuntutan JPU dan membebaskan ketiganya pada 28 Januari 2015. Duduk sebagai ketua majelis Yunto Safarillo yang dibantu hakim anggota R Nurhayati dan Imelda Merlina. Usai divonis lepas, ketiganya dibebaskan dari penjara.

Baca: Gelombang Ganas Nelayan Miskin Penangkap 4 Udang Terbebas dari Penjara

Jaksa lantas mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera dalam website MA, Rabu (20/4/2016). Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Adapun panitera pengganti yaitu Santhos Wahjoe Prijambodo. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads