"Jadi setiap bundel dukungan untuk satu desa, mereka perlu mereka meletakkan meterai dan ditandantangani bakal calon di atas meterai tersebut. Jadi bukan satu meterai untuk satu orang yang memberikan pernyataan dukungan," ujar anggota Komisi KPU, Hadar Nafis Gumay saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).
Aturan menyertakan meterai pada surat pernyataan dukungan per desa diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini juga sudah diterapkan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bundel dukungan per desa, per kelurahan, per kotamadya harus ada pernyataan bakal calon misal surat pernyataan dimasukkan dalam satu map nanti disertakan formulir B.1 KWK yang ditandatangani bakal calon di atas meterai," ujarnya.
Usulan agar dukungan calon independen disertai meterai per orang disebut Hadar muncul saat dalam pembahasan draf perubahan PKPU Nomor 9 tersebut. Namun KPU memutuskan tidak akan ada pengaturan baru soal pernyataan dukungan perseorangan.
"Kami kemarin diskusi tentang perubahan-perubahan pada Peraturan KPU, memang ada gagasan memasang meterai untuk setiap pernyataan dukungan dari per orang. Tapi kami tidak teruskan gagasan itu, kami sudah putuskan kemarin tidak akan ada pengaturan penggunaan meterai pernyataan dukungan per orang," tegas Hadar.
(fdn/tor)











































