"Kalau Pak JK (Jusuf Kalla) minta dihentikan (sementara), maka saya bilang banyak juga yang minta dihentikan, dasar hukumnya mana? Kalau kirim surat ke saya resmi ya saya akan pelajari kalau enggak saya digugat," ujar Ahok di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016).
Ahok mengaku tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi, untuk itu ia lebih menunggu pemerintah pusat yang akan menghentikan reklamasi. Menurut Ahok, untuk menghentikan keseluruhan proyek reklamasi yang sudah berjalan tentu akan menimbulkan kerugian besar. Kerugian yang mungkin ditaksir triliunan Rupiah itu mungkin saja akan digugat oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wapres JK menyarankan proyek reklamasi Teluk Jakarta itu dihentikan sementara. Sehingga ditemukan titik cerah dasar hukum untuk menjalankan proyek reklamasi.
"Kalau dalam proses ya bisa (dihentikan) sementara sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," kata JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, tadi.
JK meminta seluruh aspek hukum terkait reklamasi benar-benar dikaji. JK pun sudah membicarakan hal ini dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
"Semua itu berdasarkan hukum. Ada undang-undang untuk itu. Tadi kalau bicara dengan Bu Menhut (LHK), bagaimana kita membuat keputusan sesuai dengan undang-undang yang ada. Izinnya bagaimana, lingkungannya bagaimana, baru bisa," kata JK. (adf/bag)











































