"Pemeriksaan untuk saksi Richard Halim Kusuma untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).
Richard yang disebut sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu Group itu dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 April 2016. Dia masuk daftar cegah bersamaan dengan Sunny Tanuwidjaja yang telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/4) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.
(dha/miq)