"Hari ini saya ke Luar Batang menerima kuasa yang diserahkan oleh masyarakat, yang sebagian dari mereka memiliki hak alat bukti tanah di Luar Batang. Sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan lain-lain, yang membuktikan mereka mereka memiliki hak atas tanah ini," tutur Yusril di halaman Masjid Jami Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016) .
Yusril mengatakan warga Luar Batang yang dibelanya memegang surat-surat terkait rumah dan tanah yang ditempati. Mantan Menteri Kehakiman ini mempertanyakan surat-surat yang dimiliki Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Yusril mengatakan akan menyurati Wali Kota Jakarta utara dan Gubernur DKI terkait pembelaan terhadap warga Luar Batang. Dia menantang Ahok datang ke Luar Batang.
"Kami akan berkirim surat kepada gubernur dan wali kota dan kita akan berdialog. Kami mewakili warga. Saya harap gubernur dan wali kota datang. Ini kan demokrasi. Berani nggak gubernurnya bicara langsung dengan masyarakatnya sendiri. Jangan main gusur, main perintah. Jangan suruh tentara polisi menghadapi rakyat," tegas Yusril.
![]() |
Sejarah Kampung Luar Batang, kata Yusril, pada tahun 1730 dibeli oleh Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus dan dia diberikan izin oleh Pemerintah Belanda untuk membangun masjid.
"Pada waktu itu, kalau bukan tanah milik partikelir, milik sendiri, dan berjarak 2 KM dari masjid yang ada, itu tidak diizinkan Belanda untuk membangun masjid," sambungnya.
"Kampung sejak saat itu sudah ada di sini. Oleh karena itu tidak alasan Pemda DKI mengklaim Kampung Luar Batang ini sebagai milik Pemda DKI. Pemerintah harus membuktikan dia mempunyai kepemilikan atas hak milik tanah ini. Tentu semua tidak memilikinya," pungkasnya.
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini