Dicegah KPK, Posisi Aguan Terdeteksi Masih di Indonesia

Dicegah KPK, Posisi Aguan Terdeteksi Masih di Indonesia

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 05 Apr 2016 10:19 WIB
Ilustrasi foto Aguan (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta - Sugiyanto Kusuma alias Aguan termasuk salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. KPK menduga Aguan mengetahui tentang kasus suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta sehingga perlu dicegah.

Bos Agung Sedayu Group itu terdeteksi masih berada di Indonesia. Pencekalan itu penting agar sewaktu-waktu penyidik KPK membutuhkan keterangannya maka tidak mengalami kesulitan.

"Masih berada di Indonesia. Dari daftar lintasan kami, yang bersangkutan masih di Indonesia," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, ketika dikonfirmasi, Selasa (5/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menyebut ada 2 orang yang masuk daftar cegah yang diajukan KPK. Selain Aguan, penyidik KPK juga meminta Presdir PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja juga dicegah. Kini Ariesman sudah mendekam di tahanan.

"Sejauh ini baru seperti yang kemarin. Belum ada update lagi dari penyidik KPK. Coba ditanyakan ke sana apakah ada lagi atau tidak," jelas Heru.

Terkait dengan Aguan sendiri, KPK belum akan melakukan pemeriksaan terhadap bos Agung Sedayu Group itu. Pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka.

"Hari ini yang diperiksa tersangkanya dulu. MSN dan AWJ (M Sanusi dan Ariesman Widjaja)," sebut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi, pada Kamis (31/3). Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 2 miliar (dalam 2 termin) yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

KPK pun telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ketiganya saat ini ditahan di 3 tempat berbeda yaitu di rutan Polres Jakarta Selatan, rutan Polres Jakarta Timur, dan rutan Polres Jakarta Pusat.

(dha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads