Β Β Β
Abdul Khoir melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred. Keduanya hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Terdakwa memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 dan USD72.727 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto, masing-masing sebagai anggota Komisi V DPR RI," ujar Jaksa Mochamad Wiraksajaya saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Andi Taufan Tiro merupakan politisi PAN sementara Musa Zainuddin adalah anggota PKB. Uang tersebut diserahkan agar mereka mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Abdul Khoir sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (khf/aan)











































