"Berkaitan dengan BPJS kesehatan, di mana Perpres no 9 tahun 2016 yang waktu itu mengatur iuran bagi anggota dibagi tiga kelas 1,2,3. Kelas 3 betul-betul untuk kalangan masyarakat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp 30.000 dari Rp 25.500. Presiden memutuskan untuk dikembalikan, artinya tetap untuk masyarakat, untuk rakyat itu Rp 25.500," kata Seskab Pramono Anung di komplek Istana, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (31/3/2016).
Pramono menambahkan, bahkan Presiden juga memutuskan bahwa pemegang BPJS Kesehatan kelas 3, kini bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kelas 1. Hal lebih detail akan diatur dalam Perpres secara rinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) pasal 16F yang belum diteken sebelumnya, disebutkan kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Untuk kelas 1 rencana terakhirnya ada kenaikan dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu per bulan, lalu kelas 2 dari awalnya Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu dan terakhir untuk kelas 3 ada kenaikan dari Rp 25.500 jadi Rp 30 ribu per bulan. (kha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini