Ricuh di Rutan Bengkulu Bukan Saat Razia Narkoba, Tapi Usai BNNP Jemput Napi

Ricuh di Rutan Bengkulu Bukan Saat Razia Narkoba, Tapi Usai BNNP Jemput Napi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2016 14:20 WIB
Kondisi rutan Bengkulu saat terbakar ketika BNNP melakukan penggeledahan, Jumat (25/3) malam (Foto: Istimewa)
Jakarta -
Kericuhan terjadi di rumah tahanan (Rutan) Bengkulu pada Jumat, 25 Maret 2016. Sekitar 5 orang narapidana tewas terbakar akibat kericuhan tersebut.

Namun peristiwa itu terjadi bukan saat Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan razia narkotika. Kepala BNNP Bengkulu Kombes Budiharso mengatakan bahwa saat itu timnya tengah melakukan pengembangan kasus dan hendak menjemput seorang narapidana.

"Bukan razia karena itu pengembangan suatu kasus. Kasus itu mengarah ke rutan, maka mau menjemput," ucap Budiharso saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu tim BNNP Bengkulu bersama Tim Ditnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika di Bengkulu. Hasil pengembangan tim mengambil tersangka Pakcik BD sebagai pengendali dari Lapas Bentiring untuk dibawa Mako BNNP Bengkulu.

Dari hasil interogasi Pakick BD, tim kembali melakukan pengembangan ke Rutan Bengkulu. Selanjutnya mereka berkoordinasi dengan Kepala Rutan untuk mengambil Edison Irawan alias Aseng.

"Ketika ngebon tersangka di lapas semua berjalan aman. Kemudian dilakukan pengembangan ke rutan tim berhasil membawa tahanan narkoba (Edison Irawan alias Aseng), begitu tim keluar terjadi keributan. Kondisinya ada satu dua anggota saya masih di dalam lingkungan rutan tetapi sudah keluar dari ring tahanan," ujar Budiharso.

Sebagian anggota yang masih berada di lingkungan rutan ikut meredam kericuhan tersebut. Lantaran kalah jumlah, anggota BNNP Bengkulu dan Ditnarkoba Polda Bengkulu mendapat luka ringan.

"Ada lemparan batu yang mengenai anggota saya. Sebelum terjadi kebakaran sempat lempar-lemparan bambu dan batu," tutur Budiharso.

Budiharso menyebut Edison merupakan bandar narkoba jaringan Bengkulu. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait pengendalian narkoba dari dalam rutan oleh tersangka.

"Dia ditahan terkait narkoba dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.

Dia menjelaskan ketika terjadi kericuhan pihaknya meminta bantuan unsur penegak hukum lainnya. "Untuk meredam kericuhan kami bersinergi dengan Brimob dan TNI. Untuk pemicu kericuhan penyelidikan akan ditangani Polda Bengkulu," pungkasnya.

(dhn/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads