"Kami belum tahu sesungguhnya motif orang tersebut. Dia ditangkap di pool taksi Jakarta Selatan," terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016). Sopir itu dari status di media sosial yang tersebar bernama Feri Yanto. Di foto itu dia memakai seragam Blue Bird.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/3) pukul 21.30 WIB. Polisi sebelumnya melakukan patroli cyber. Status FY diduga memprovokasi dengan mengajak agar membawa senjata tajam dan molotov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menjadi sopir di perusahaan taksi tersebut 1 tahun 3 bulan. Alat bukti yang disita memenuhi unsur, sehingga dia bisa disebut tersangka. Dia masih aktif sebagai driver," urai dia.
Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan pidana pasal 28 ayat 2 dan 45 ayat 2 UU ITE.
![]() |