Tim yang terdiri dari Satpol PP, Dishubparpostel, dan DKP Purwakarta langsung melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran tiang pada Jumat (18/3/2016) sore atas instruksi langsung dari sang bupati.
"Tadi sore sudah langsung dibongkar. Ada sekitar dua puluh tadi yang dibongkar," jelas Dedi saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dedi mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan karena tiang yang memiliki ciri bercat hitam dengan polet hijau itu lantaran tak berizin. Selain itu keberadaannya dianggap telah bertentangan dengan hak para pejalan kaki yang seharusnya bisa menikmati trotoar yang bersih dan tertata rapi.
"Kita tidak main-main akan ditelusuri di seluruh Purwakarta. Kalau ditemukan seperti itu lagi langsung dibongkar. Kita ingin Purwakarta bersih dan tertata rapi," tegas Dedi.
![]() |
Bupati yang akrab disapa Kang Dedi itu mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk keganjilan seperti halnya keberadaan tiang yang tak memperhatikan hak pejalan kaki.
Dia berharap masyarakat bisa langsung melaporkannya langsung ke media sosial baik Facebook, Twitter, atau pun Instagram, dan juga ke SMS Center dengan nomor 08121297775.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini