Bareskrim Juga Tangkap Sherli Tersangka TPPO dengan Jumlah Korban 606 Orang

Bareskrim Juga Tangkap Sherli Tersangka TPPO dengan Jumlah Korban 606 Orang

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 18 Mar 2016 12:38 WIB
Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri. Foto: Nur Khafifah/detikcom
Jakarta - Bareskrim Polri mengamankan seorang perempuan bernama Wihanti alias Hani alias Sherli (36). Perempuan bertubuh tambun ini sekilas tampak seperti ibu-ibu pada umumnya.

Namun siapa sangka Sherli adalah tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban terbanyak kedua di Indonesia.

"Ini trafficker terbesar kedua di Indonesia. Data sementara, korban dari tersangka S ini berjumlah 606 orang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah korban masih mungkin bertambah, karena saat ini Bareskrim masih menunggu aduan dari korban lain. Modus yang digunakan tak jauh berbeda dari sindikat lainnya, yakni merekrut calon korban dengan iming-iming penghasilan 300 USD atau sekitar Rp 3,5 juta per bulan.

"Korban ditawarkan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi," kata Umar.

Para calon korban tersebut ditampung sementara di rumah tersangka lain bernama Victor sambil menunggu proses keberangkatan ke luar negeri. Pada tanggal 15 Januari mereka diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki melaui Batam dan Johor, Malaysia.

Saat tiba di Johor, para korban ditampung oleh mantan suami Sherli bernama Mohammad di apartemen miliknya. Mohammad merupakan pria berkewarganaan Turki.

Para korban kemudian diberangkatkan ke Turki dengan maskapai Turkis Airlines. Setibanya di Istanbul, Turki para korban diterima oleh agen bernama Abu Iyad untuk kemudian disalurkan kepada calon majikan mereka.

"Mereka sempat dibawa ke Dubai namun ditolak. Kemudian kembali lagi ke Istanbul," ujar Umar.

Para korban mengaku tidak betah dan diperlakukan dengan kasar oleh majikan. Beberapa korban melarikan diri kemudian melapor ke KBRI Turki di Istanbul.

Sebagian korban yakni sebanyak 2 kloter telah dipulangkan ke Indonesia oleh pihak KBRI. Sementara kedua tersangka yakni Sherli dan Victor diamankan di Bareskrim. Mereka dijerat pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 102 UU nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri (PTKILN).

(kff/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads