Hal ini disampaikan oleh Rahmat N Hamka, anggota DPR Komisi II dari fraksi PDIP. Hamka menyebut di daerah pemilihannya (dapil) Kalimantan Tengah para pendamping dana desa mengeluhkan belum digaji.
"Mereka sudah bekerja sejak awal kontraknya November-Desember 2015, ada lagi kan diperbaharui kontraknya Januari awal 2016. Di Kalimantan Tengah sendiri belum gajian katanya kendala teknis, tapi di daerah lain yang sama di awal 2016 mereka belum menerima gaji/honor," kata Rahmat dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengimbau baik Kementerian Desa maupun Kementerian Keuangan yang terkait jangan sampai hal-hal teknis mengganggu tenaga pendamping desa. Kita berharap ada kepastian, tentang hak-haknya itu, waktu pembayaran yang cukup ada dan waktu pembayarannya jelas. Sehingga merekaΒ bisa mengelola keuangannya," sambungnya.
"Pemerintah seharusnya jangan hanya karena masalah teknis, miskoordinasi tapi yang dikorbankan pendamping dana desa. Mereka ini sebagai tenaga ahli desa, dalam rangka keberhasilan dana desa ada peran mereka," tegasnya.
Rahmat mendesak pemerintah memberikan payung hukum bagi tenaga pendamping desa. Dia juga menyarankan kontrak kerja tenaga pendamping desa diperpanjang dan diberi pelatihan.
"Usul juga dalam rangka tenaga ahli pendamping dana desa ini kan setahun skali, coba ada payung hukumnya, mereka ada kontrak kerja yang agak panjang sehingga ada kepastian kerja mereka," jelasnya.
"Kemudian juga pemerintah bisa memberikan namanya pelatihan kapasitasnya itu tidak rugi. Tapi kalau satu tahun sekali, dilatih tahun ini kemudian berhenti saya kira paling tidak harus ada tata kelola yang komprehensif sehingga bisa mengikat dan cukup tapi dievaluasi tiap tahun. Kalau ada kasus fatal baru dikasih punishment (hukuman)," imbuhnya.
Rahmat mengingatkan bahwa Kementerian Desa bertugas sebagai pengawal program untuk desa. Untuk mewujudkan Nawacita Presiden Jokowi.
"Kita berharap memang Kemendes mereka mengawal agar program dana desa sesuai program pemerintahan jokowi sesuai nawacita. Membangun Indonesia dari pinggiran. Tidak hanya dana desanya tapi untuk tenaga ahli dana desa jangan sampai diabaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Forum Pendamping Profesional Desa mengungkapkan masalah yang terjadi dalam rekrutmen. Dia pun menyurati Presiden Joko Widodo serta lembaga lain.
"Di penghujung bulan Maret 2016 ini banyak dinamika yang terjadi dan kontra produktif terhadap implementasi UU Desa ini dengan adanya rencana dilakukannya test/seleksi ulang kepada tenaga ahli dan pendamping desa yang berasal dari fasilitator eks PNPM. Proses rekrutmen/seleksi ulang yang akan dilakukan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Sehingga akan terjadinya kekosongan pendamping desa," kata Uun dalam surat tersebut. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini