KPK Jemput Paksa Politikus Golkar Budi Supriyanto

KPK Jemput Paksa Politikus Golkar Budi Supriyanto

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 16:29 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, politikus Golkar Budi Supriyanto akhirnya dijemput paksa. Budi dibawa tim penyidik ke kantor KPK.

Rombongan yang membawa Budi, tiba di halaman kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (15/3/2016) sore pukul 16.20 WIB. Dia turun dari mobil dengan dikawal dua penyidik KPK.

Budi yang mengenakan jaket kulit warna hitam ini tidak berkomentar apapun. Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai jemput paksa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu masuk ke dalam gedung KPK, Budi akan segera diperiksa terkait kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kasus ini Budi berstatus sebagai tersangka.

Operasi jemput paksa ini dilakukan setelah pada pemanggilan pertama yaitu Kamis (10/3), Budi mengirimkan surat keterangan sakit ketika hendak diperiksa perdana sebagai tersangka kasus suap. Namun setelah dikroscek penyidik KPK, pihak rumah sakit ternyata tidak pernah memberi diagnosa apa pun atas nama Budi.

Begitu juga dengan panggilan pada Senin kemarin. Budi kembali mangkir.

KPK akhirnya menggunakan kewenangan untuk menjemput paksa Budi untuk diperiksa sebagai tersangka. "Sesuai KUHAP, penyidik KPK bisa melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang patut," sebutΒ  Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2016) kemarin.

Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/3). Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan SGD 305 ribu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.

Sementara untuk kasus suap sebelumnya, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu.

(faj/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads