Aturan itu dibuat dengan pendekatan aturan yang dinamis atau light touch regulation. Bukan aturan untuk melakukan penindakan atau penertiban ketika dianggap sudah melanggar.
"Justru kita mendorong yang namanya inovatif dan kreatifitas. Jadi regulasi itu yang dibutuhkan, apalagi untuk konteks digital ekonomi adalah light touch regulation, kita enggak heavy regulated, light touch regulation sebetulnya dalam bentuk policy-policy dan saya lebih senang kepada safe regulated dari industri," jelas Rudiantara ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohlah ada untuk start up tidak perlu minta izin kepada Kominfo, tetapi nanti (minta izinnya) kalau mau menjalankan saja. Saya sedang bicara dengan teman-teman industri, itu memang harus ada akreditasi, karena pelaku industri yang tahu bagaimana membuat aplikasi dan proses bisnis di lapangan," ungkap Chief Ra.
Selain itu, menurut Rudiantara, pemerintah juga sebaiknya fokus pada perlindungan dan aspek keamanan pengguna jasa.
"Kedua harus ada consumer protection, dicek billing-nya harus ada atau tidak, dan itu kalau pemerintah harus lebih sebagai fasilitator dan memberikan policy. Isitilahnya kita siapkan adalah light touch regulation," tutupnya. (rvk/rvk)