Uber dan GrabCar Terancam Diblokir, Ahok Sarankan Solusi Berupa Stiker

Uber dan GrabCar Terancam Diblokir, Ahok Sarankan Solusi Berupa Stiker

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 15 Mar 2016 11:57 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Perhubungan melayangkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir Uber dan GrabCar. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyarankan solusi berupa stiker. Apa maksudnya?

"Kalau dia mau ke jalan seperti ini dia mesti tempel, enggak perlu pelat kuning enggak apa-apa, tapi dia mesti tempel stiker dong, kan dia di bawah naungan Grab atau Uber," kata Ahok saat ditemui dalam acara Belgium-Indonesia Cleantech Summit di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2016).

Tetapi penempelan stiker itu bukan berarti tanpa syarat, tetap harus ada ketentuan yang diikuti. Baik Grab atau Uber, kata Ahok, harus ikut persyaratan seperti angkutan umum lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bilang, boleh enggak sih kalau orang punya kendaraan dijadikan taksi? Sewain, rental? Boleh kan. Bisa rental harian bisa mingguan bisa bulanan. Terus yang punya mesti bayar pajak, kan? Baru adil," tutur Ahok.



Jika perusahaan yang berbasis aplikasi itu enggan bayar pajak, maka akan ada gesekan dengan angkutan umum yang membayarnya. Tentu saja angkutan umum berbasis aplikasi bisa lebih murah, karena mereka tak terbebani pajak.

"Nanti kalau bangkrut semua enggak ada taksi yang bener gimana? Masak kita mau piara taksi enggak bayar pajak? Enggak bisa juga," ungkap Ahok.

(bag/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads