"Kalau dia mau ke jalan seperti ini dia mesti tempel, enggak perlu pelat kuning enggak apa-apa, tapi dia mesti tempel stiker dong, kan dia di bawah naungan Grab atau Uber," kata Ahok saat ditemui dalam acara Belgium-Indonesia Cleantech Summit di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2016).
Tetapi penempelan stiker itu bukan berarti tanpa syarat, tetap harus ada ketentuan yang diikuti. Baik Grab atau Uber, kata Ahok, harus ikut persyaratan seperti angkutan umum lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika perusahaan yang berbasis aplikasi itu enggan bayar pajak, maka akan ada gesekan dengan angkutan umum yang membayarnya. Tentu saja angkutan umum berbasis aplikasi bisa lebih murah, karena mereka tak terbebani pajak.
"Nanti kalau bangkrut semua enggak ada taksi yang bener gimana? Masak kita mau piara taksi enggak bayar pajak? Enggak bisa juga," ungkap Ahok.
(bag/rvk)