Tewasnya Siyono Saat Diperiksa Densus 88 Harus Diusut

Tewasnya Siyono Saat Diperiksa Densus 88 Harus Diusut

M Iqbal - detikNews
Minggu, 13 Mar 2016 06:38 WIB
Foto: Ilustrasi Densus 88 (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jakarta - Siyono (39) warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, tewas usai ditangkap Densus 88 pada Jumat (11/3). Kematian warga yang tidak dalam status tersangka itu menuai tanda tanya. Penyebab kematian korban dianggap perlu segera diusut.

Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto sudah merilis kematian Siyono karena kelelahan setelah sempat berkelahi dengan Densus 88 di dalam mobil yang membawanya untuk pengembangan kasus. Namun penjelasan itu dipertanyakan.

"Jika sekarang ada terduga sampai berkelahi dengan Densus 88 hingga lemas, kemudian dikabarkan tewas kelelahan, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Ini Densus yang turun kualitasnya, atau ada informasi yang tidak transparan?," ucap pengamat terorisme Mustofa B. Nahrawardaya dalam rilisnya, Minggu (13/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini Penjelasan Polri Soal Siyono yang Tewas Usai Ditangkap Densus 88

"Oleh karena itu, operasi Densus 88 yang menewaskan satu warga sipil ini harus diusut oleh Tim Independen, melibatkan Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan NGO," imbuh pengurus Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah tersebut.

Menurutnya, jika benar tewasnya korban akibat kelelahan berkelahi, maka peristiwa ini justru mengaburkan mindset terhadap ciri khas Densus 88 yang selama ini dikenal sangat tegas, terhadap para terduga teroris.

"Jangankan berkelahi, tidak melawanpun terduga ada yang ditembak mati karena dikhawatirkan membawa bom," ujarnya.

Lantaran Siyono kini sudah tewas dan penyebab kematian diumumkan Polri karena kelelahan, maka jenasah korban harus dilakukan autopsi. Dokter yang netral harus melakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

"Setidaknya keluarga korban punya rekam medis dan punya bukti hukum jika suatu saat dibutuhkan. Ini juga akan bermanfaat untuk kepentingan publik terkait transparansi kerja aparat yang selama ini bekerja untuk melindungi mereka," terangnya.

Selain itu, terhadap keluarga korban yang mungkin tidak paham manfaat autopsi, maka kewajiban polisilah untuk meyakinkan keluarga korban agar otopsi dilakukan demi hukum.

"Setelah autopsi dilakukan, foto luar jenazah diberikan kepada keluarga, maka jenasah baru dimakamkan," imbuh Mustofa. (miq/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads