"Terdakwa Ikechuwu Vitus Ekperechuwu secara sah dan menyakinkan bersalah, terbukti terlibat peredaran barang haram jenis sabu, seberat 44,105,8 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Aji Susanto dari Kejati DKI Jakarta, dalam berkas tuntutannya yang diperoleh detikcom, Jumat (4/3/2016).
Sidang tuntutan kepada Vitus dan dua rekannya dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/3). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Sinung Hermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dua rekan Vitus, yaitu Karyati dan Liana dituntut seumur hidup karena keduanya dianggap hanya menerima barang sabu dan dijanjikan mendapatkan Rp 15 juta bila transaksi berhasil. Dua orang itu juga membantu mengungkap peredaran narkoba kelompok Vitus.
Kasus ini bermula pada Juni 2015, Saat itu Vitus mendapat perintah dari seseorang bernama Ekbere (DPO) di Johar Baru, Jakpus. Setelah itu Vitus meminta Lianah untuk mencari kendaraan. Selanjutnya, keduanya disuruh menuju Taman Palem, Cengkareng, Jakbar untuk mengambil sabu seberat 44 kg. Sedangkan peran Karyati adalah mengatur keuangan.
Pelarian itu terhenti karena petugas Polda Metro Jaya sudah membuntuti kartel tersebut. Vitus ditangkap di kosannya dan dua rekannya ditangkap di tempat terpisah. (rvk/asp)